KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK BOLEH MENGGUNAKAN DANA BOS
Kenaikan dana BOS ini berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS yang bakal diterima oleh sekolah. Khusus untuk SMP seperti yang dikatakan oleh Direktur Pembinaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi yang kami kutip dari jpnn.com.naik dari Rp 700 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 1 juta / siswa / tahun. Sedangkan untuk jenjang SD naik dari Rp 580 ribu / siswa / tahun menjadi Rp 700 ribu/siswa pertahun.
Tentu saja hal ini menjadi berita gembira terutama bagi sekolah. Diharapkan dengan adanya kenaikan alokasi dana BOS ini akan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan di sekolah. Apalagi sistem pendistribusiannya di lakukan di awal triwulan berjalan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membiayai pelaksanaan pendidikan pada triwulan tersebut.
Akan tetapi sekolah perlu juga berhati-hati dalam menggunakan dana BOS tersebut, jangan sampai menggunakan dana tersebut pada kegiatan-kegiatan yang tidak diperbolehkan, seperti :- Dipinjamkan kepada pihak lain
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (Karya wisata) dan sejenisnya
- Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli Lembar Kerja Peserta Didik (LKS) dan bahan / peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan saham
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- Membiayai kegiatan dalam rangka pengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar